Logo instansi yang satu ini terlihat mirip sama logo yang dimiliki Marvel dalam serial “Agent of S.H.I.E.L.D”. Menyikapi hal ini, kira-kira apa tanggapan dari pihak Distaru Kota Semarang ya?
FROYONION.COM - Hari Sabtu (2/4) kemarin, netizen di Twitter sempat dihebohkan dengan acara launching ruang SHIELD (Spatial Holistic Integrated Environtment and Land Division) oleh Kantor Dinas Tata Ruang Kota Semarang.
Bukan tentang kerennya terobosan pemerintah soal tata ruang kota di Semarang, atau tentang visi dinas terkait soal pembangunan kota di masa depan, tapi tentang penggunaan logo dan singkatan oleh Dinas Tata Ruang Kota Semarang yang persis merujuk kepada logo agensi espionase fiktif dari dunia komik Marvel, yaitu S.H.I.E.L.D (Strategic Homeland Intervention, Enforcement, and Logistics Division).
Netizen mengomentari kemiripan logo yang ada, contohnya kayak ilustrasi bergambar burung dengan tiga bagian sayap di sisi kiri dan kanan yang sama persis. Bedanya, logo SHIELD milik Dinas Tata Ruang Kota Semarang memiliki logo instansi mereka di bagian dada burung itu.
Hak cipta dari logo S.H.I.E.L.D sejatinya memang dipegang oleh pihak Marvel. Tetapi, pihak Dinas Tata Ruang Kota Semarang lewat komentar di Instagram menjelaskan bahwa logo yang dipakai bukan untuk keperluan komersial, dan ditujukan untuk keperluan fungsional aja.
Dikutip dari Detik, tugas dari SHIELD untuk Dinas Tata Ruang Kota Semarang yaitu secara khusus memberikan informasi tentang Kota Semarang dari berbagai sumber, seperti perkiraan cuaca, wilayah rawan bencana, hingga sistem peringatan dini.
“Sesuai ketentuan yang kami pahami; (1) Logo tersebut bukan untuk kepentingan komersial, (2) Merupakan alat, benda atau produk yg diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional,” jelas Instagram @distaru.kotasemarang.
Menurut balasan komentar dari akun Instagram @ambadar_id, terlepas dari klarifikasi Dinas Tata Ruang Kota Semarang, alasan penggunaan logo yang fair use dan non-komersil ini nggak akan berguna kalo si pemilik logo asli (dalam hal ini adalah Marvel) merasa keberatan, juga karena adanya potensi pelanggaran hak eksklusif.
Beberapa orang juga merasa bahwa publikasi terhadap sesuatu yang nggak orisinil – terlebih muncul dari suatu badan pemerintahan, akan membuat malu masyarakat serta menurunkan citra warga Indonesia khususnya Semarang di mata dunia. Lebih baik menggunakan kreativitas yang dimiliki masyarakat untuk membuat suatu logo atau ilustrasi agar mencegah pelanggaran hak cipta, terlepas dari tujuan komersil atau sekedar fungsional aja.
Di website milik Marvel sendiri menerangkan bahwa mereka menerima segala bentuk aduan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta. Hal-hal yang bisa dilaporkan antara lain merchandise dengan karakter dan nama Marvel tanpa lisensi, lalu penggunaan komersil terhadap karakter dan trademarks Marvel yang tidak disetujui, produk palsu, dan juga distribusi segala bentuk materi “illegal copies” yang berhubungan dengan Marvel.
Dikutip dari website Pemkot Semarang, Plt (Pelaksana Tugas) Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Mohammad Irwansyah meyakinkan bahwa SHIELD nantinya akan produktif menghasilkan sebuah studi yang terintegrasi, yang kemudian dapat mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus permintaan maaf atas situasi yang terjadi. Pada akhirnya, ia mengatakan bahwa logo akan segera mereka ganti. (*/)