
Kemesraan ini, janganlah cepat berlalu…. Gitu kalo kata Iwan Fals. Tapi, bermesraan dengan pasangan udah masuk ranah privat. Kalo dilakuin di depan umum, gimana dong?
Seorang mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Kasim Riau (UIN Suska Riau), tertangkap basah sedang berciuman dengan kekasihnya. Hal ini tersiar secara langsung lewat panggilan video saat sedang kuliah daring.
Kasus ini tentu menimbulkan keresahan baik pihak universitas, orang tua, bahkan temen-temen sebaya, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan, “Kenapa ya orang bisa kayak gitu? Emangnya normal ya?”
Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum kasus itu disebut juga public display of affection (PDA). Artinya tindakan yang secara sengaja melakukan gestur tubuh yang menunjukkan kemesraan yang berlebihan.
Dilansir dari Psychology.Fandom, para psikolog berpendapat kalau orang yang suka mengumbar kemesraan yang tidak wajar juga bisa disebut sebagai eksibisionis. Jadi kalau ada orang sekitar lo yang sering menunjukkan kemesraan yang nggak wajar di depan umum, bisa jadi ada sisi psikologis yang mempengaruhi pemahamannya kalau PDA itu wajar.
Padahal, bermesraan di depan umum juga ada batesannya.
Dilansir dari survei yang dilakukan oleh majalah Gogirl! tentang PDA, ada empat perilaku bermesraan yang dianggap wajar kalau dilakukan di depan umum: berpegangan tangan (100%), rangkulan (80%), pelukan (48%), dan cium pipi atau kening (44%).
Sedangkan, ada dua perilaku bermesraan yang nggak bisa ditolerir yaitu grepe-grepe (76%) dan ciuman (24%).
Selain itu, responden yang terdiri dari 50 cowok dan cewek berusia 16-30 tahun juga berpendapat kalau PDA nggak cuma bisa dilakukan secara langsung, tapi juga bisa secara daring. Contohnya bermesraan di sosial media lewat status, mention, mengunggah foto mesra, dan sebagainya.
Dari survei ini juga terdapat hasil dari reaksi yang responden berikan kalau ngeliat sepasang kekasih bermesraan, yaitu ngerasa nggak nyaman (48%), jijik (28%), dan nggak peduli (14%).
Batasan segimana tindakan mesra-mesraan yang bisa ditolerir atau enggak pasti beda-beda di setiap negara. Misalnya negara-negara Barat (Amerika, Eropa, Australia) dikenal lebih selow kalau ada yang ciuman di jalan. Sedangkan negara-negara Timur (Asia) cenderung lebih memperhatikan sopan santun dalam berperilaku dengan sesama.
Di Asia sendiri batasan PDA udah beda-beda di masing-masing negara. Tapi, di Indonesia ada peraturan tertulis yang mengatur tentang tindakan asusila di depan umum. Salah satunya adalah Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Yang mana kata ‘kesusilaan’ mengacu kepada perilaku yang beradab dan sopan santun.
Berciuman, apalagi melakukan hubungan seksual di ranah publik, adalah tindakan asusila kalau diukur pake norma dan hukum yang berlaku Indonesia.
Jadi, kalo ditanya bermesraan di depan umum boleh atau enggak, balik lagi ke norma yang berlaku di masyarakat. Menurut gue, lakukan aja sewajarnya. Apalagi kalo belom secara sah menikah dengan pasangan. Karena kalau bermesraan di depan umum apalagi yang udah berlebihan, tanggung jawabnya bukan ke diri lo sendiri aja tapi juga ke masyarakat.
Mungkin ada juga yang kontra dengan pendapat gue barusan. Tapi inget, kita hidup dan bermasyarakat di Indonesia yang masih menjunjung kesopanan. Selama masih jadi Warga Negara Indonesia, udah sepatutnya kita tunduk sama norma dan hukum yang berlaku. (*/)