Kenapa akhirnya Shopee Indonesia memutuskan untuk menutup lapak jualan dari luar negeri? Simak penjelasannya di sini.
FROYONION.COM – Shopee Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross-border mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Keputusan ini kemudian mengundang pertanyaan mengenai alasan di balik langkah drastis ini.
Menurut Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, alasan utama dibalik penutupan ini adalah respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Setelah sebelumnya, TikTok Shop juga ditutup di Indonesia sebagai bagian dari revisi peraturan perdagangan yang sama.
Langkah ini telah memiliki dampak yang signifikan pada platform e-commerce lainnya, termasuk Shopee dan Tokopedia, yang juga dilarang menjual barang impor.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu transaksi cross-border yang ditutup oleh Shopee Indonesia.
BACA JUGA: MEMPREDIKSI DUNIA E-COMMERCE TANPA TIKTOK SHOP
Transaksi cross-border adalah jenis transaksi perdagangan atau keuangan yang melibatkan perpindahan barang, jasa, atau dana ke atau dari satu negara ke negara lain. Dalam konteks e-commerce atau perdagangan elektronik, transaksi cross-border sering kali merujuk pada pembelian produk atau layanan dari penjual asal luar negeri, yang kemudian diimpor ke negara pembeli. Berikut adalah beberapa contoh transaksi cross-border.
Pertama, pembelian barang dari luar negeri, ketika seseorang di negara A membeli barang dari toko online atau penjual di negara B, ini dianggap sebagai transaksi cross-border. Produk tersebut akan dikirim dari negara B ke negara A.
Kedua, pemesanan layanan internasional, misalnya, seseorang di negara A dapat memesan layanan desain grafis dari seorang freelancer di negara B. Pembayaran akan dilakukan melalui platform online, dan hasil karya akan dikirim secara digital ke negara A.
Ketiga, pengiriman uang antar negara, transaksi cross-border juga dapat berarti pengiriman uang dari seseorang di negara A ke seseorang atau lembaga di negara B. Ini bisa berupa pembayaran internasional, transfer antar bank, atau pengiriman uang melalui layanan seperti PayPal.
Keempat, pembelian produk digital, misalnya, seseorang di negara A dapat membeli perangkat lunak atau aplikasi dari perusahaan di negara B melalui toko aplikasi atau situs web. Setelah pembayaran selesai, produk digital tersebut dapat diunduh oleh pembeli di negara A.
Kelima, transaksi investasi internasional, ini mencakup investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau aset keuangan lainnya di pasar luar negeri. Investor dari satu negara akan membeli aset di negara lain untuk mendapatkan keuntungan.
Keenam, pembelian produk dari marketplace global, banyak platform e-commerce besar, seperti Amazon atau eBay, memungkinkan pengguna untuk membeli produk dari penjual di seluruh dunia. Transaksi ini juga merupakan contoh transaksi cross-border.
Shopee Indonesia ingin mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan sehat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk crossborder yang bersaing dengan produk UMKM, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," papar Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo dilansir Froyonion dari Antara pada Sabtu 7 Oktober 2023.
BACA JUGA: BEGINI NASIB SELLERS DAN KREATOR AFFILIATE TIKTOK SHOP SEKARANG
Shopee juga mencatat bahwa mereka telah menutup 14 kategori produk cross-border yang bersaing dengan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.
Dalam upayanya untuk mendukung ekosistem UMKM dan memastikan perlakuan yang adil terhadap produk impor, pemerintah Indonesia juga telah mengatur penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta per unit untuk barang impor yang dijual melalui platform e-commerce.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujar Radit.
Aturan ini juga mengatur ketentuan mengenai barang asal luar negeri yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selain itu, pemerintah menetapkan persyaratan untuk menampilkan bukti pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) untuk barang dan jasa yang dijual di platform e-commerce.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri serta memastikan bahwa produk impor diperlakukan sama seperti produk domestik.
BACA JUGA: PELARANGAN TIKTOK SHOP KURANG EFEKTIF, INI YANG PERLU DILAKUKAN
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap produk impor, termasuk persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kecantikan, dan standar kualitas untuk produk elektronik.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk impor diperlakukan sama seperti produk domestik, baik dalam dunia online maupun offline.
Pemerintah Indonesia telah mengancam tindakan tegas terhadap perusahaan e-commerce yang melanggar aturan baru ini, termasuk surat peringatan dan potensi penutupan operasional.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. (*/)