
Angka 413 memang cuma 1% dari total penerima beasiswa LPDP ini. Tapi kalo ditotal-total, berapa tuh kerugian negara yang udah keluar? Yuk, balik yuk!
FROYONION.COM - Belakangan, huru-hara mengenai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah ramai dibicarakan di media sosial setelah pemerintah meminta para alumni LPDP yang menerima beasiswa tersebut untuk kembali ke Indonesia.
Menteri Keuangan RI menyampaikan harapan bagi para beswan dalam kuliah umum “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” pada awal tahun ini. Para alumni seharusnya pulang ke Indonesia karena sudah diberi kesempatan untuk menempuh pendidikan di luar negeri dengan dana APBN.
“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri, terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
LPDP sendiri merupakan program beasiswa yang ditujukan untuk membiayai pendidikan S1, S2, dan S3 bagi warga negara Indonesia yang berprestasi dan memiliki potensi untuk menjadi pemimpin di masa depan serta ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi. LPDP juga salah satu program unggulan dari pemerintah yang mungkin tidak semua negara memilikinya.
BACA JUGA: MERENUNGI ARTI PULANG LEWAT FILM ‘JALAN YANG JAUH JANGAN LUPA PULANG’
Berdasarkan informasi dari Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, hingga saat ini sebanyak 413 dari 35.000 alumni beasiswa LPDP masih belum pulang ke Indonesia. Memang, angka 413 hanyalah 1% dari total penerima beasiswa. Tapi, masa sih saat mendaftar mengaku siap memenuhi segala ketentuannya, tapi kok pas diminta untuk mengabdi 5 tahun aja dan kontribusi untuk membangun negara harus dipaksa?
Ada tiga alasan kenapa alumni tersebut nggak mau pulang yakni menikah dengan orang lokal, lanjut pendidikan S3, dan memilih kerja di luar negeri karena gajinya lebih besar dibanding di dalam negeri.
Selain itu juga nggak ada jaminan dari pemerintah Indonesia untuk para alumni mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, kalo menurut mereka mentok-mentok kerjanya jadi PNS, atau jadi dosen.
Hal ini juga banyak menimbulkan komentar-komentar negatif dan salty dari masyarakat terkait dengan beasiswa LPDP ini, seperti beasiswa LPDP yang katanya tidak tepat sasaran.
Perlu digarisbawahi bahwa beasiswa LPDP tidak hanya diperuntukkan pada masyarakat yang kurang mampu aja Civs, karena banyak banget jalur-jalur yang dipakai untuk test LPDP, mulai dari reguler, targeterd group, kewirausahaan, dan bahkan masyarakat pra sejahtera.
Dan ini sebenernya sah-sah saja bagi masyarakat yang memang secara ekonomi bisa dikatakan sangat mampu untuk mendapatkan beasiswa LPDP. Apalagi, mereka juga ada skema pembayaran ½, yakni dari LPDP ½ dan dari mereka ½. Artinya, mereka yang dari keluarga yang tergolong mampu juga punya hak untuk mendaftar dan mendapatkan beasiswa LPDP regardless status ekonomi yang mereka punya. Jadi, siapapun boleh dan berhak untuk bersaing.
Ada juga komentar salty lainnya yang bilang LPDP sebaiknya dihapuskan. Menurut gue hal ini bukan suatu solusi yang tepat karena begitu banyak anak bangsa yang tertolong atau terbantu untuk mewujudkan impiannya berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP.
Cuma, yang jadi masalahnya, beasiswa LPDP ini kan sejatinya merupakan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) dari pemerintah kepada rakyat yang harapannya para beswan tersebut nantinya bisa berkontribusi bagi Indonesia selepas mereka kembali dari studi.
BACA JUGA: MAHASISWA WAJIB TAU! HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MASUK ORGANISASI KAMPUS
Trus ada juga nih netizen yang komen, “keputusan bagus, nggak usah pulang ke Indonesia soalnya dapet kerja di sini susah, mending di luar negeri.” Nggak gitu konsepnya, malih! Ini tuh LPDP, mau nggak mau yaa mereka-mereka tadi harus pulang, karena memang perjanjiannya emang udah kayak gitu dari awal. Kalo mau kerja di luar negeri tapi nggak mau balik ke Indonesia, harusnya nggak usah daftar beasiswa LPDP.
Lantas, apa sih sanksinya kalau alumni tersebut nggak mau pulang?
Dilansir dari laman resmi LPDP, disebutkan bahwa para alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi. Kecuali yang ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas.
Artinya, setelah tiga bulan lulus dari Perguruan Tinggi, para mahasiswa tersebut sudah harus berada di Indonesia. Kalo enggak ya ada sanksi dari LPDP berupa sanksi administrasi ringan satu yang terbagi menjadi peringatan I, peringatan II, dan peringatan III. Kalo masih juga ngeyel, maka akan dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
Nah, banyak juga nih yang lebih memilih untuk mengembalikan dana beasiswa selama mereka belajar di luar negeri. Enak banget kalo kayak gitu!
Para penerima beasiswa LPDP ini kan pastinya nggak mungkin nggak tau dong kalo rata-rata gaji di luar negeri pasti lebih tinggi. Belum lagi didukung sama kurs rupiah yang lebih lemah daripada kurs di negara tujuannya.
Kalo cuma disuruh ganti uang beasiswanya mah gampang! Paling juga 2 tahun gaji udah beres. Kalo gue jadi pemerintah (tsaaaah), biar fair gue bakal hitung potensi pendapatan negara dari para penerima beasiswa kalo mereka balik ke Indonesia. Misal, kalo mereka mau bikin lapangan kerja baru, ataupun mengalami kenaikan pendapatan.
Lah iya dong, karena kan mereka jadi lebih pinter gegara disekolahin sama negara, yang mana kenaikan pendapatan pribadi juga merupakan pendapatan negara dari pajak. Ditambah lagi biaya beasiswa yang dikenakan kepada mereka dikenakan bunga yang lebih tinggi daripada bunga bank.
Gimana nih Civs menurut kalian? (*/)