Jangan lupa baca beberapa klausul penting ini sebelum kalian mantap meneken surat kontrak kerja ya. Jangan sampai malah merasa dirugikan nanti!
FROYONION.COM - Bagi banyak orang, diterima kerja di sebuah perusahaan menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu dan sangat membahagiakan. Apalagi mereka yang masih ada di level junior ataupun fresh graduate, terkadang merasa belum memiliki banyak pengalaman sehingga mengambil kesempatan apapun itu yang tersedia.
Jangan lupa juga, persaingan di dunia kerja sekarang ini pun sangat ketat. Pandemi telah mengubah banyak kebiasaan dan kebutuhan suatu perusahaan terhadap sumber daya manusia (SDM) mereka.
Tapi, ketika dapat notifikasi diterima kerja dan siap untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya penting untuk kalian tidak terbawa euforia yang berlebih. Banyak hal sebenarnya yang harus kalian perhatikan agar tidak menghadapi hari-hari bekerja yang menyedihkan.
Nah, salah satu yang penting untuk diperhatikan itu adalah kontrak kerja. Dokumen ini sangat penting buat kalian kantongi sebelum memulai bekerja. Di sini nantinya akan berisi berbagai klausul dan aturan yang mengikat secara resmi antara kalian sebagai pekerja dan perusahaan yang merekrut.
BACA JUGA: SUSAH DAPAT KERJA? UPGRADE SKILLS-MU DENGAN GOOGLE CAREER CERTIFICATE (GCC)
Kalau menurut Associate di Law Firm Wiyono Partnership, Yuris Prudentia dalam sebuah kelas diskusi yang digelar platform Kalibrr pada Jumat (14/7) lalu, kontrak itu adalah bagian penting yang mengikat segala ketentuan secara hukum. Artinya, semua benefit, aturan, hingga kebutuhan lainnya yang kita ketahui selama proses rekrutmen tidak akan berarti jika tidak tertuang dalam kontrak.
"Hukum itu melihat yang tertulis, bukan yang lisan. Sebelum tanda tangan kontrak, penting untuk melihat pasal-pasal yang terkait," kata Yuris dalam diskusi tersebut.
Maka dari itu, menurut Yuris, ada beberapa hal yang sebenarnya penting untuk kalian pahami sebelum meneken kontrak kerja tersebut.
Coba yuk simak tips-tipsnya berikut:
Pertama, menurut Yuris, penting bagi kalian yang baru ingin masuk ke dunia kerja untuk memahami ketentuan pembayaran gaji yang tertera dalam kontrak. Hal ini penting karena pengupahan yang sesuai tentunya menjadi daya tarik kalian bekerja di perusahaan tersebut kan?
Dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, gaji yang dibayarkan kepada kalian itu tidak boleh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Isu-isu ketenagakerjaan seperti ini sebenarnya susah kalau sudah tanda tangan kontrak. Makanya, sebelum tanda tangan kontrak itu penting untuk melihat klausul-klausul terkait gaji, kalau perlu ditanya juga," ucap Yuris.
Dia pun menjelaskan kalau sebenarnya terdapat aturan hukum yang memungkinkan juga bagi pengusaha tidak membayar karyawannya sesuai UMR. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa menetapkan sejumlah kesepakatan antara pengusaha dengan buruhnya untuk menyesuaikan pembayaran.
Selain itu, penting juga buat kalian para anak muda yang baru terjun ke dunia kerja untuk memahami sistem penggajian nett ataupun gross. Biasanya, hal tersebut harus tertuang secara rinci dalam kontrak yang kalian pegang.
BACA JUGA: TIPS MENGGUNAKAN KOMUNIKASI INDIRECT DALAM DUNIA KERJA
Nah, kalau gross itu artinya karyawan harus menanggung pajak penghasilannya sendiri. Gaji yang kalian dapat itu belum dipotong pajak sehingga nantinya jangan kaget kalau uang yang didapat saat hari gajian itu tidak pas dengan apa yang disepakati awal di kontrak.
Beda cerita kalau gaji yang kalian terima itu nett. Dengan begitu, biasanya gaji yang sudah kalian dapat dan tertera dalam kontrak sudah dipotong pajak sehingga nantinya saat hari gajian uang yang didapat tidak berkurang.
Hal kedua yang harus kalian perhatikan dalam kontrak kerja ialah sistem lembur perusahaan. Biasanya, perusahaan akan meminta kesediaan pelamarnya untuk bekerja di luar jam apabila dibutuhkan.
Tapi, nggak ada salahnya juga memperjelas kepada perusahaan apa benefit yang akan didapat oleh pekerja ketika bekerja di luar jamnya. Biasanya, ada perusahaan yang menyediakan libur pengganti ataupun upah tambahan kepada mereka yang harus lembur.
Jika ketentuan tersebut dibicarakan secara lisan, boleh juga untuk kalian meminta agar benefit yang didapatkan itu dicatat dalam kontrak kerja. Kita harus ingat apa yang disampaikan Yuris di awal tadi, ketentuan yang berlaku ialah apa yang tertulis dalam kontrak.
Menurutnya, cara tersebut sangat penting diputuskan sebelum kalian menandatangani kontrak untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
"Kalau masalah sengketa begini, posisi kita sebagai pekerja lebih lemah dibandingkan perusahaan. Makanya, (opsi kedua) ialah penting di perusahaan itu ada serikat pekerja, jadi balance. Kalau (lembur) kalian nggak dibayar, bisa disampaikan kepada serikat agar mereka yang maju menyampaikannya kepada perusahaan," tambahnya.
Jangan lupa juga memperhatikan tentang kebijakan cuti di perusahaan kalian. Bagaimana perusahaan menyikapi apabila jatah cuti yang diberikan kepada karyawannya tidak dipergunakan seutuhnya. Ada beberapa perusahaan yang akan mengganti jatah cuti tersebut dengan uang, tapi ada juga yang bisa dikalkulasikan untuk menambah jatah tahun berikutnya.
BACA JUGA: TIPS JITU BUAT ANAK MUDA JAGA FOKUS DI TENGAH BANYAK KERJAAN SANA SINI
Hanya saja selain kebijakan itu, kata Yuris, satu hal yang harus kalian dapatkan ialah jatah cuti setahun minimal 12 hari. Kalau kurang dari 12 hari, maka kontrak kerja kalian bisa batal!
Hal ketiga yang harus para pencari cuan ialah ketentuan-ketentuan khusus yang sifatnya mengikat kalian untuk bekerja di perusahaan tersebut dalam periode waktu tertentu. Biasanya, klausul ini bisa berbahaya apabila kalian belum sepenuhnya nyaman dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.
Melalui ketentuan ini, mungkin akan banyak peluang-peluang kerja lain di luar perusahaan yang akan kalian masuki menjadi terbuang. Menurut Yuris, ketentuan kerja mengikat ini sudah merupakan hal yang lazim ada di kontrak kerja sehingga perlu kalian sadari juga.
Biasanya, aturan ini disebut sebagai ikatan dinas. Perusahaan akan melarang karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dalam jangka waktu tertentu. Bisa untuk satu tahun, dua tahun, atau bahkan lebih dari itu. Intinya, jika kalian melanggar maka akan dikenakan denda atau penalti tertentu.
“Jadi memang (ikatan dinas) bukan sesuatu yang dilarang oleh Undang-undang. Kalau ada klausul itu, sifatnya akan mengikat. Makanya sebelum tanda tangan kontrak dan merasa keberatan bisa disampaikan ke pihak HR-nya,” ucap Yuris menjelaskan.
Nah, secara singkat itu dia tiga tips dari Yuris untuk para pelamar muda perhatikan ketika akan meneken kontrak. Ingat, kerja itu suatu kebutuhan tapi jangan mau juga kalau ketentuan yang mengatur kalian bekerja malah merugikan dan bikin nggak nyaman, ya! (*/)