Tech

PLATFORM TIKTOK DIDUGA MELANGGAR PRIVASI ANAK, SEPARAH APA HINGGA KENA GUGAT?

Setelah pada 2019 kena gugatan mengenai pelanggaran privasi anak, kini TikTok menerima gugatan Kembali karena dinilai masih kurang serius menanggapi isu tersebut.

title

FROYONION.COM – TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, kabarnya mendapat gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA).

Sekilas info soal, COPPA adalah aturan mengenai Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak. COPPA) merupakan dasar hukum AS yang melindungi anak-anak di bawah usia 13 tahun di internet. Diberlakukan sejak 2000, COPPA mewajibkan situs web dan aplikasi untuk:

·         Mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan data anak-anak.

·         Menyediakan kebijakan privasi yang jelas.

·         Memungkinkan orang tua untuk mengakses dan menghapus data anak-anak.

COPPA bertujuan untuk melindungi privasi anak-anak dan mengatur bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan secara online.

SEPARAH APA TIKTOK MELANGGAR PRIVASI ANAK?

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh FTC, menyoroti kekhawatiran mendalam mengenai cara TikTok menangani data pribadi anak-anak yang menggunakan platform tersebut.

Gugatan ini menuduh TikTok secara sengaja membiarkan anak-anak membuat, melihat, dan membagikan video dengan orang dewasa serta berkomunikasi dengan mereka tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua.

BACA JUGA: MENGENAL ‘FRIENDSHIP MARRIAGE’ DI JEPANG, PERNIKAHAN ATAS DASAR CINTA PLATONIK

Lebih lanjut, TikTok dan ByteDance dituduh mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua atau pengetahuan mereka.

COPPA, yang diberlakukan untuk melindungi privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun, menetapkan aturan ketat mengenai pengumpulan data pribadi mereka.

Undang-undang ini mengharuskan platform online untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak.

Dikutip dari The Guardian, TikTok di masa lalu memang sempat menerima gugatan dan juga denda mengenai pelanggaran privasi anak.

Salah satu kasus yang akan aku jadikan contoh yaitu kasus yang ada di Inggris. Meskipun ada persyaratan usia minimal 13 tahun, mereka menemukan pada tahun 2019 bahwa terdapat 42% anak-anak usia delapan hingga dua belas tahun di Inggris menggunakan TikTok.

Seperti halnya dengan perusahaan media sosial lainnya seperti Facebook, sudah lama ada kekhawatiran tentang pengumpulan data informasi pribadi anak-anak oleh TikTok.

Pada tahun yang sama, sempat dikenai denda rekor sebesar £4,2 juta atau sekitar Rp 111,5 miliar karena terbukti mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah 13 tahun secara ilegal.

Sementara itu, pihak TikTok sendiri menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya, karena mereka menggap bahwa kasus tersebut merupakan kasus dari masa lalu yang notabene sudah ditangani sehingga tidak relevan jika diungkit kembali.

BACA JUGA: 4 ALASAN BAHWA NGEKOS SENDIRI ITU LEBIH ENAK DARIPADA BERDUA, KOK GITU?

Batasan waktu layar TikTok memungkinkan pengguna di bawah 18 tahun menggunakan aplikasi selama maksimal 60 menit per hari, setelah itu kode sandi diperlukan untuk melanjutkan penggunaan.

Pengguna berusia 13 hingga 17 tahun dapat memasukkan kode sandi mereka sendiri setiap setengah jam untuk memperpanjang sesi, sementara untuk anak-anak di bawah 13 tahun, orang tua harus memberikan kode sandi untuk melanjutkan sesi.

Dikutip dari Antara, gugatan dari FTC ini juga menyinggung soal TikTok dan ByteDance tidak mematuhi ketentuan penyelesaian sebelumnya yang terkait dengan Musical.ly, platform yang dibeli oleh ByteDance pada 2017 dan kemudian digabungkan dengan TikTok.

Musical.ly telah dikenai denda sebesar 5,7 juta dolar AS atau setara Rp87,2 miliar.pada 2019 karena melanggar aturan privasi anak-anak.

Saat ini, gugatan baru mengklaim bahwa TikTok dan ByteDance dengan sengaja membiarkan anak-anak membuka akun dan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua, serta berbagi data ini dengan Facebook dan AppsFlyer.

Secara keseluruhan, pemerintah mengatakan TikTok menerapkan kebijakan yang tidak memadai yang tidak dapat mencegah akun anak-anak berkembang biak di aplikasinya dan mengisyaratkan perusahaan tersebut tidak menanggapi masalah tersebut dengan serius.

BACA JUGA: MENYIBAK FAKTA PROFESI CONTENT MODERATOR YANG RENTAN KENA GANGGUAN MENTAL

Setidaknya dalam beberapa periode sejak 2019, pengaduan tersebut mengatakan content moderator TikTok hanya menghabiskan rata-rata lima hingga tujuh detik untuk meninjau akun yang ditandai sebagai akun yang berpotensi dimiliki oleh anak-anak.

Disebutkan pula bahwa TikTok dan ByteDance memiliki teknologi yang dapat mereka gunakan untuk mengidentifikasi dan menghapus akun anak-anak, tetapi tidak menggunakannya karena alasan yang sampai saat ini belum diketahui apa. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Anandita Marwa Aulia

Hanya gadis yang suka menulis