Tips

CARA BIKIN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ALIAS ‘NPWP’ DAN NOMOR EFIN

Karyawan tetap maupun pekerja lepas, keduanya haruslah memiliki yang namanya NPWP dan nomor EFIN. NPWP ini penting dan bikinnya pun mudah dan gratis.

title

Dalam proses membayar pajak penghasilan, lo bakal dikenali dengan istilah-istilah yang bisa jadi terdengar asing buat lo. Misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain-lain. Bayar pajak hukumnya wajib bagi warga negara Indonesia. 

Mengutip dari Merdeka, NPWP berfungsi sebagai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

CARA BIKIN NPWP SECARA ONLINE

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita wajib membayar pajak. Bikin NPWP sekarang bisa diurus secara online, artinya kalian gak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Cukup membuat akun terlebih dahulu di website ereg.pajak.go.id

Perlu diketahui bahwa website pajak sering sulit diakses ketika bulan Maret karena lagi pada ngurusin pelaporan SPT. Setelah itu lo ikutin prosedur selanjutnya seperti berapa pemasukan lo per bulan, dan dari mana sumber pemasukan tersebut. 

Bikin NPWP ini sama sekali gak rumit, memakan waktu hanya sebentar, dan gratis. Begitu lo udah selesai mengisi formnya, lo akan dapat notifikasi melalui email. Setelah itu, kartu fisik NPWP akan dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak menuju alamat rumah lo.

APA ITU NOMOR EFIN?

Pasti lo bertanya-tanya, EFIN ini apa sih? EFIN ini susunan nomor yang lo perlukan buat melakukan pelaporan SPT melalui transaksi elektronik e-Filling. Jadi lo nantinya akan diminta menginput nomor NPWP dan nomor EFIN supaya bisa login dan melakukan pembayaran pajak. Proses mendapatkan nomor EFIN ini bisa ditunggu 1-3 jam atau paling lama satu hari.

Berikut yang harus lo siapin supaya mendapatkan nomor EFIN.

  1. Mengisi formulir yang yang bisa lo download di website Ditjen Pajak RI.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  4. Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Setelah keempat file terkumpul, kirim ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan wilayah lo tinggal. Perlu lo ketahui kalau alamat email tiap Kantor Pelayanan Pajak ini berbeda-beda tergantung wilayahnya, tapi tenang, cara nyarinya gampang. Lo bisa searching dengan keyword “KKP (kecamatan lo tinggal)” nanti bakal keliatan di bio mereka. 

Cara di atas bisa jadi lebih mudah daripada lo kudu akses website Ditjen Pajak RI, karena bisa jadi pada bulan Maret ini sedang sulit diakses. Semakin bertambah umur, semakin bertambah juga kewajiban yang lo punya, salah satunya membayar pajak. Setelah proses mendapatkan nomor EFIN, sekarang lo bisa lanjut ke tahap pelaporan SPT.

BACA JUGA: PELAPORAN SPT: HAL YANG PERLU LO TAHU SEBELUM PUNYA PEKERJAAN TETAP

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Fadhil

Content writer Froyonion, suka pameran seni dan museum, sesekali naik gunung