Kasus ini bukti dari peliknya doxing dan bisnis jual-beli data pribadi yang dicampur dengan unsur pelecehan seksual. Membuat kedua fenomena yang bikin banyak orang gempar ini semakin terlihat seperti lingkaran setan yang tak ada ujungnya.
FROYONION.COM - Pada Senin, 10 Januari 2022, akun Twitter @isntzee mengunggah beberapa cuitan yang menjadi acuan dari pemberitaan tentang seorang pria berinisial ‘RR’ yang menjual foto-foto selfie dan nomor telepon temen-temen perempuannya ke situs dewasa.
Yang dilakukan ‘RR’ ini bisa disebut doxing yang berarti penyebaran informasi pribadi orang lain tanpa persetujuan orang tersebut.
Setelah diselidiki, rupanya ‘RR’ sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, mengartikan kalau perbuatannya telah mencapai umur satu tahun. Korban-korbannya juga nggak jauh-jauh dari circle pertemanan hingga kenalan si-‘RR’ ini.
Beberapa kesaksian korban yang mengaku telah dilecehkan via chat sebagai hasil dari perbuatan ‘RR’ ini juga banyak disebarkan di akun Twitter @isntzee yang dimiliki oleh Nadia Sarah yang juga jadi korban.
Dari video yang tersebar, tampak pelaku ditanya-tanyai oleh salah satu korban perihal alasannya melakukan hal tak senonoh ini. Dengan polos ‘RR’ menjawab bahwa motivasinya adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian diketahui sebesar Rp500.000.
Uang ini didapatkan dengan mengumpulkan informasi seputar foto selfie dan nomor telepon temen-temen perempuannya yang kemudian dijual di situs dewasa. Tidak ada informasi pasti lapak tempatnya menjual. Tapi kalau mau diselidiki, bisnis semacam ini banyak tersebar secara bebas di beberapa media sosial kayak thread di Twitter serta aplikasi chatting kayak Telegram dan WhatsApp.
Setelah data-data ini dijual dan disebarluaskan, para korban akan mendapat chat asing dari nomor-nomor asing pula. Mayoritas korban mendapat chat dari nomor dengan awalan +1 yang menunjukkan lokasi pemilik nomor yang berada di Amerika atau Kanada.
Chat yang didapat juga beragam. Mulai dari modus memberikan tawaran pekerjaan model hingga terang-terangan melontarkan kata-kata berbau seksual yang melecehkan. Ada juga yang frontal banget minta foto bugil hingga ngajak video call sex (VCS).
Maraknya bisnis jual-beli data emang nggak usah dipertanyakan lagi. Khususnya di Indonesia, kasus jual-beli data pribadi dari hasil kebocoran data udah sering terjadi. Misal seperti bocornya data PT Pertamina, data BPJS, KPAI, hingga instansi pemerintahan dan badan usaha milik negara lainnya.
Jika skala sebesar itu saja masih sering terjadi, tidak heran kalau bisnis skala kecil seperti yang dilakoni ‘RR’ masih subur di pasaran. Bahkan tidak hanya di Indonesia, di negara-negara lain bisnis ini juga menjamur dan banyak peminatnya.
Kasus ini sebenernya jadi bukti nyata kalau fenomena doxing data dan pelecehan seksual memang benar adanya.
Selama ini, kasus jual-beli data masih saja terjadi dan meresahkan masyarakat. Penyelesaian kasusnya pun belum ada yang menggaransikan kalau data-data yang sudah bocor tidak akan disalahgunakan. Hal ini tentu saja ngebuat kita jadi was-was.
Selain itu, zaman sekarang data pribadi seseorang sangat mudah untuk didapatkan. Dari nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan, email, hingga nomor telepon tersebar dan terpampang nyata di akun sosial media kita.
Beberapa fitur di sosial media seperti fitur mencantumkan nomor telepon di aplikasi pencarian kerja pada dasarnya memang untuk tujuan mempermudah perekrut untuk menghubungi. Tapi, ada saja oknum-oknum jahil yang menyalahgunakan informasi ini demi menguntungkan diri sendiri.
Bahkan mengunggah foto di sosial media sendiri kini tak terasa aman karena kita tahu kalau doxing sangat sering terjadi.
Terlebih kasus ‘RR’ ini tidak hanya termasuk doxing dan jual-beli data pribadi saja, tapi juga sudah termasuk pelecehan seksual. Memang ‘RR’ bukanlah pelaku yang langsung melakukan pelecehan, namun kesadarannya menjual data-data pribadi teman-temannya di situs dewasa sudah termasuk tindakan pelecehan seksual.
Menyoal kasus ini, beberapa landasan hukum memang sudah ada. Seperti UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa dikenal sebagai UU ITE. Walau penegakannya kadang menimbulkan pertanyaan, namun harapannya pelaku dapat mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya. (*/)