In Depth

SANDAL JEPIT DAN MEROKOK DI MOTOR: DEMI ‘SAFETY RIDING’ ATAU TAKUT DITILANG?

Imbauan polisi pakai sepatu biar kaki terlindungi waktu motor-motoran emang penting. Tapi gak kalah penting juga untuk enggak merokok waktu lo lagi bawa motor. Itu enggak keren sama sekali!

title

FROYONION.COM - Baru-baru ini, Korlantas Polri imbau hal menarik yang kadang dilupain sama pengendara motor. Ajakan itu berkaitan dengan pakai sepatu waktu lagi motor-motoran ke mana pun. Alih-alih pakai sandal jepit, polisi mengklaim sepatu lebih aman kalau kita ngalamin kejadian hal-hal yang enggak diinginkan, kecelakaan misalnya.

Sandal jepit emang udah jadi gaya hidup dan bahkan budaya anak muda sampai orang tua di Indonesia. Apalagi budaya lokal Indonesia dicontoh juga sama artis Kpop. Sehun dan Kai contohnya, mereka ketahuan dan gak canggung pakai sendal jepit alih-alih sepatu waktu lagi santai dan main keluar.

Gak salah jadi karena sangking nyamannya, sandal jepit kayanya cocok untuk segala jenis kegiatan nonformal termasuk waktu bawa motor ke tempat tujuan. Tapi, stigma itu sekarang lagi coba didobrak oleh polisi.

Karena emang gak bisa dipungkiri sih, ketika ada sebuah kebijakan yang muncul, pasti ada pro kontra di masyarakat. Yang mendukung kebijakan itu, mereka keluar dengan alasan safety riding. Sementara lawannya, mereka sebut bahwa imbauan itu terlalu mengatur budaya berkendara di Indonesia.

Dan yang jadi masalah lagi, sebagian masyarakat suka gak mau baca berita sampai ke akar-akarnya selengkap-lengkapnya. Baca judul, simpulkan, baca satu paragraf, simpulkan. Akhirnya, banyak yang kegocek kalau aturan larangan pakai sendal jepit saat bawa motor itu hanya sebatas imbauan.

Imbauan atau permintaan atau ajakan ini sifatnya enggak mengikat, tapi mengingat. Beda halnya kalau kita gak pakai helm, itu kan aturannya jelas. Jadi kalau ketemu polisi pun pasti langsung ditilang. Kalau sendal jepit ini balik lagi ke kesadaran lo sendiri. Apakah mau melindungi kaki lo waktu lagi riding atau enggak. Bebas.

Menariknya Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi nyinggung soal masih ada masyarakat yang jadiin alasan harga sandal jepit lebih murah daripada sepatu. Gak ada yang sebanding dengan nyawa guys, kata Firman.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tegasnya.

Lebih jauh lagi Firman pengin budaya berkendara kita datang dari diri sendiri bukan karena "ditakut-takutin" polisi. Emang sih, budaya khususnya budaya berkendara itu bisa tercipta tindakan yang "memaksa" dan akhirnya "terbiasa". Dulu pertama kali aturan pakai motor wajib pakai helm SNI kan juga dari paksaan, kalau enggak pake helm pasti ditilang.

Sekarang? Hasilnya banyak orang yang lebih sadar kalau helm itu penting buat keamanan berkendara. Tapi, sedikit beda sama aturan sendal jepit ini. Polisi pengin kesadaran itu tumbuh dari masyarakatnya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak kepolisian.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” tutur Firman.

BACA JUGA: IDE MALAM MINGGU: SEHARIAN JALAN-JALAN DI JAKARTA

Berbarengan dengan budaya berkendara dengan sandal jepit, ada hal yang juga gak kalah penting dan masih sering dilakuin para pengendara, yaitu merokok di motor. Aksi yang kelihatannya sederhana ini nyatanya bikin gedek pengendara lain. Abu rokok yang harusnya simpen di asbak malah bisa terbang ke mata pengendara di belakangnya. Gak keren sama sekali!

Alasan iseng dan biar gak ngantuk rasanya udah gak relevan di masa kini. Alih-alih nyalain rokok waktu bawa motor karena iseng, mendingan iseng cari tukang cilok dan makan bareng abangnya. Daripada hilangin ngantuk dengan rokok, mending istirahat dan jangan bawa motor dulu.

Boleh aja ngerokok waktu berkendara, tapi asepnya ditelen, abunya dikunyah dan puntungnya dibuang ke tempat sampah. Terus kalau lihat dari aturannya, sebenarnya ada tau aturan larangan merokok saat berkendara. Aturan ini berlaku gak cuman untuk rider tapi juga untuk driver.

Aturan larangan merokok itu ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Alasan aturan ini dibuat biar setiap pengendara menghargai pengendara lain dan tentunya menghindari kecelakaan.

Di Pasal 6 huruf c, larangan merokok bagi pengendara motor disinggung secara spesifik bagi kendaraan roda 2 dan 4. Bunyi pasalnya gini: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Ada juga aturan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Di Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, intinya berbunyi setiap pengendara wajib bawa kendaraannya dengan konsentrasi penuh.

Nah, ada sanksi juga bagi pengemudi kendaraan bermotor langgar larangan merokok atau secara umumnya berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, pasal 283 UU LLAJ, gini bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

So, please guys jangan merokok kalau lagi bawa kendaraan. Itu enggak keren sama sekali! (*/)

BACA JUGA: MOTORHOME: MOBIL SEKALIGUS RUMAH YANG LO BISA TINGGAL DI DALAMNYA

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Haidar Rais

Content Writer yang lagi belajar menikmati setiap perjalanan, asam garam, semuanya. Mohon doanya.