Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah, masih terkesan asing bahkan tabu di kultur Indonesia. Meski begitu, perjanjian yang satu ini ternyata memiliki manfaat esensial terutama untuk masalah finansial.
FROYONION.COM - Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon mempelai sebelum melakukan pernikahan. Meski isinya bisa bervariasi tergantung kesepakatan kedua belah pihak, umumnya perjanjian ini berisi tentang pembagian dan pemisahan harta atau hutang.
Sebenarnya, tidak harus selalu menyangkut harta atau keuangan. Perjanjian pranikah juga dapat berisi tentang ‘aturan’ pernikahan yang ingin disepakati oleh kedua belah pihak.
Misalnya seperti penyelesaian konflik di rumah tangga, hak asuh anak ketika ada masalah atau pasangan harus berbagi password e-banking, juga boleh dijadikan klausul dalam perjanjian pranikah, asal sepakat. Karena memang tidak dipungkiri, masalah besar dalam rumah tangga bisa jadi karena akumulasi hal-hal kecil yang dipendam atau tidak langsung diselesaikan.
BACA JUGA : TERKADANG TELAT NIKAH LEBIH BAIK, DARIPADA DEPRESI DIKIT KELUARGA JADI KORBAN
Meski penting, karena dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing individu di dalam hubungan pernikahan, nyatanya masih banyak orang yang menganggap perjanjian ini tabu.
Padahal, perjanjian pranikah diatur dalam pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Namun, agar perjanjian pranikah yang dibuat memiliki hukum yang kuat harus disahkan oleh notaris, Pegawai KUA serta catatan sipil.
Lantas, hal apa saja yang harus diperhatikan jika sepasang calon suami istri ingin membuat perjanjian pranikah?
Ini adalah poin paling penting. Kedua belah pihak harus terbuka dengan kondisi masing-masing kemudian sepakat untuk membuat perjanjian pranikah dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban bersama.
Jadi harus punya pemikiran bahwa perjanjian ini dibuat untuk keadilan bersama, bukan hanya sekedar melindungi harta satu pihak saja. Isi perjanjian pranikah ini kemudian juga dibuat berdasarkan persetujuan bersama.
Makanya, kalau satu pihak belum rela untuk membuat perjanjian ini atau masih ada poin yang menjadi bahan pertimbangan, sebaiknya memang dibicarakan terlebih dahulu.
Meski sifatnya bisa sangat bervariasi, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun, ada baiknya kamu memperhatikan aturan dalam pembuatan isi perjanjian pranikah antara lain seperti: isi perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan kesusilaan serta ketertiban umum, hak-hak pihak suami juga tidak boleh dikurangi hal ini sesuai dengan Pasal 140 KUH Perdata dan jika mengatur soal hutang, maka isi perjanjian pranikah tidak boleh membuat salah satu pihak dalam hubungan pernikahan menanggung kewajiban hutang lebih besar daripada bagian yang didapatkan dalam keuntungan harta bersama.
Nah untuk isi yang disepakati dalam perjanjian ini bisa berupa pembagian harta bawaan yang dimiliki masing-masing calon mempelai sebelum menikah, hak dan kewajiban, pemisahan hutang dan penghasilan serta hak asuh anak jika nanti terjadi konflik dan perceraian.
BACA JUGA : MENGAPA ANAK MUDA JAMAN SEKARANG MALAS MENCARI PASANGAN ATAU MENIKAH?
Salah satu manfaat dari pembuatan perjanjian pranikah adalah melindungi kehidupan perekonomian pernikahan itu sendiri. Indah Ratih mengungkapkan alasannya membuat perjanjian pranikah dengan pasangannya yang berkebangsaan Italia. Setidaknya, ada dua alasan menurut Ratih mengapa perjanjian ini menjadi penting. Pertama, untuk melindungi hak WNI dalam kepemilikan properti di Indonesia, kemudian yang kedua untuk mengantisipasi jika pasangan bankrut.
“Perjanjian pernikahan itu objektif nya tidak cuma untuk mikirin kepengen aset, tapi ada kebutuhan lain pula. Bayangin kalau suami mbak punya usaha, lalu bangkrut, trus kreditor datang nagih. Kalau tidak ada pisah harta maka semua aset termasuk yang diatasnamakan istrinya akan disita semua untuk menutupi hutangnya. Bayangin, sekeluarga bisa tidur dibawah jembatan nanti kalau sampe rumah yg ditinggali pun harus kena sita. Ini namanya sedia payung sebelum hujan.” Jelasnya yang disampaikan melalui wawancara via daring.
BACA JUGA: TREN NIKAH GRATIS DI KUA NGGAK KALAH KEREN DENGAN NIKAH MEWAH DI GEDUNG
Bagaimana, tertarik membuat perjanjian ini bersama pasangan? Jika iya, langkah yang harus kamu lakukan adalah dengan membuat kesepakatan dengan pasangan tentang poin-poin atau klausul yang akan dimasukkan dalam perjanjian. Dalam menentukan poin ini, kamu juga dapat meminta bantuan ahli hukum untuk memberi masukan. Hal ini disampaikan oleh Rudy Aqbar yang berprofesi sebagai praktisi hukum yang saat ini tengah bertugas di Jawa Tengah.
“Bisa juga meminta bantuan ahli hukum untuk dapat memberikan masukan mengenai (isi kesepakatan) bertentangan atau tidak poin poin yang dimasukkan terhadap asas-asas serta perundang - undangan yang berlaku. Lalu bisa datang ke notaris untuk menjadikan surat perjanjian itu sebuah akta yang disahkan oleh notaris,” Jelas Rudy.
Proses pengurusan dengan notaris biasanya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar satu minggu saja. Nah, untuk biaya kamu perlu menyiapkan anggaran sekitar 2 juta hingga 5 juta rupiah. Setelah perjanjian disahkan bersama pasangan dan notaris, bisa diserahkan ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*/)