Ketika mahasiswa ikut terjun ke politik menyuarakan aspirasinya lewat pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia. Beragam tanya muncul dari mulut warga, sebenarnya siapa mereka?
FROYONION.COM - Ramai diperbincangkan di media sosial, satu partai yang jadi perhatian netizen adalah Partai Mahasiswa Indonesia. Yes, mahasiswa yang dulu bentuknya gabungan ide dan semangat, kini resmi diakui secara hukum lewat partai politik.
Mereka ini bisa dibilang membawa semangat mahasiswa ke dunia politik. Kata ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, nggak sembarangan bikin partai yang dasarnya semangat mahasiswa ini. Ia bilang kalau partai ini dibentuk hasil dari renungan. Bahkan, nggak cuma bawa semangat mahasiswa, tapi secara umum Eko Pratama (yang notabene juga Koordinator Pusat BEM Nusantara) nyebut kalau Partai Mahasiswa Indonesia ini bawa semangat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Untuk ke depannya, biarkan kami menunjukkan kinerja, ini bentuk ikhtiar kami dalam negara demokrasi yang sama-sama kita cintai ini. Dan kami pastikan hadirnya partai ini bukan untuk memecah belah gerakan mahasiswa," kata Eko dilansir dari Detik.com.
Namun, bukan negara demokrasi kalau setiap isu lempeng-lempeng aja. Banyak juga yang kasih kritik soal pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia ini. Kritik pertama muncul dari sisi pengumpulan dana alias sumber uang pembentukan partai.
Kalau lihat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, nyatanya mensyaratkan satu hal yang penting dalam pembuatan partai politik, yaitu sumber dana yang transparan. Sebab, setiap tahunnya laporan keuangan setiap partai politik di Indonesia (yang jumlahnya ada 75) harus dilaporkan ke BPK untuk diaudit.
Makanya nih, masyarakat banyak yang nanya, partai baru bentukan mahasiswa ini punya sumber dana dari mana? Apa dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan dari orang atau lembaga lain? Atau dari mana sumbernya?
Apalagi kan kayaknya nggak mungkin juga kalau dari APBN/APBD, meski di Undang-Undang 2/2011 tentang parpol itu ditulis sumber dana partai dari APBN/APBD, tapi kan itu khusus untuk parpol yang punya kursi di dewan, mau itu DPR, DPRD provinsi, atau bahkan DPRD kota.
Nah, terus ngomong-ngomong soal kursi di dewan, masyarakat juga banyak yang kaget kalau Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI nyatain kalau Partai Mahasiswa Indonesia ini sudah sah di Departemen Hukum dan HAM. Artinya, partai baru bentukan Eko Pratama ini udah berbadan hukum dan bisa ikutan Pemilu 2024, satu syarat udah beres.
Bisa ikutan Pemilu 2024? Partai Mahasiswa Indonesia? Mantap! Eits, tenang dulu, walaupun udah berbadan hukum dan diakui Kementerian Hukum dan HAM, Partai Mahasiswa Indonesia nyatanya nggak bisa serta merta langsung ikut pemilu gitu aja. Karena eh karena, pelaksana pemilu, KPU, punya syarat khusus bagi partai yang ikut pemilu.
Melansir dari Kompas.com, syarat partai politik biar bisa ikut pemilu ada beberapa yang harus dipenuhi. Oke, kita pake sudut pandang Partai Mahasiswa Indonesia, ceklis yang sudah beres dan tandain poin yang belum dipenuhi. Berikut ini syaratnya:
1. Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik (CHECK!)
2. Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan (BELUM)
3. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota) (BELUM)
4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik (BELUM)
5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu (BELUM)
6. Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU 7. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU (BELUM)
Nah, dari tujuh syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut Pemilu 2024, cuman satu aja yang baru check! (atau setidaknya yang baru diungkap ke publik). Dan ada yang menarik dari bagian anggota partai ini, BEM UI bilang kalau Pengurus Partai Mahasiswa Indonesia nggak aktif di gerakan mahasiswa. Nah lho, piye iki.
"Saya tidak mengenal nama-nama tersebut dan tidak pernah melihat ataupun mengetahui mereka ikut forum-forum gerakan di AMI," kata Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 April 2022.
Hal yang serupa disampaikan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin kepada Tempo. Kaharudin menegaskan kalau BEM SI tak pernah terlibat dalam pembentukan partai politik pun sampai kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Jadi kalau dilihat dari persyaratan yang ada untuk ikut pemilu, partai politik harus punya anggota dan kepengurusan di seluruh Indonesia atau 75 persen wilayah Indonesia itu harus ada kepengurusan partai yang bersangkutan. Anggotanya juga minimal 1.000 orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota partai politik.
Hal lain yang sempet jadi polemik Partai Mahasiswa Indonesia adalah alamat kantor tetap kepengurusan. Partai Mahasiswa Indonesia dikatakan oleh Kemenkumham beralamat di Jakarta Selatan. Tapi, Eko Pratama bilang kalau alamat Partai Mahasiswa Indonesia ada di Jakarta Pusat.
Polemik alamat partai pun nggak lama langsung clear. Ternyata kesalahan ada di Kemenkumham yang salah input data atau masih pakai data alamat yang lama yaitu alamat DPP Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Parkindo 1945 sendiri itu guys adalah partai sebelum adanya Partai Mahasiswa Indonesia. Penjelasan itu juga dikonfirmasi Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto lewat pernyataannya.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945," kata Eko kepada Detik.com.
Jadi, Partai Mahasiswa Indonesia udah siap ikutan Pemilu 2024? Atau ada yang bersedia nyumbang dana? Karena boleh lho, perorangan (bukan anggota partai politik ybs) nyumbang dana, jumlahnya maksimal Rp1 miliar dan kalau perusahaan/badan usaha maksimal Rp7,5 miliar.
Asal tetep, sumbangan itu dikasih harus berdasarkan, kejujuran, sukarela, keadilan, dan kemandirian Partai Politik. Harus sesuai undang-undang yang berlaku dan enggak boleh sembarangan!
Kalau dilihat dari sudut pandang sebagai mahasiswa sih, kayanya perlu nggak perlu ya. Harapan baru dari partai berlabel "milik mahasiswa" harapannya ya bisa mewakili suara mahasiswa soal hidupnya di negara tercinta. Apalagi kalau bisa ngewakilin pendapat dan suara perlindungan terhadap mahasiswa yang dilecehkan atau magerin isu-isu bahwa mahasiswa adalah agent of chance itu harusnya penting juga.
Salah satu cara mahasiswa buat makin dilihat negara sebagai bagian dari demokrasi, ya bisa lewat partai politik yang berbadan hukum dan legal. Tapi ya, di sisi lain, Partai Mahasiswa Indonesia ini nggak cuman sebatas melakukan aksi demonstrasi atau tuntutan ke pemerintah. Mahasiswa yang pasif di kampus juga harus jadi perhatian.
Mahasiwa yang punya label kupu-kupu atau kuliah-pulang kuliah-pulang juga perlu jadi perhatian, sob. Kalau bener nanti Partai Mahasiswa Indonesia ikut pemilu dan sukur-sukur dapet kursi di dewan, nah anggaran untuk partainya kan bisa dialokasiin untuk membangun kegiatan positif untuk setiap mahasiswa di Indonesia, pengabdian-lah, program beasiswa, magang-magang, dan macem-macem hal positif lain yang sesuai dengan amanat undang-undang.
Apapun itu, kalau berlabel mahasiswa rasanya harus independen, mandiri, membawa kepentingan masyarakat, dan (paling penting) jangan sampai ada udang di balik batu. (*/)