Lebaran bentar lagi nih! Udah pada dapet THR belum, Civs? Ternyata ada banyak fakta unik yang wajib kalian ketahui sebagai anak muda kreatif. Yuk simak ulasannya di sini bareng-bareng sambil makan camilan.
FROYONION.COM - Saat hari raya Idulfitri selain baju baru dan hidangan, THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. THR adalah tunjangan pekerja yang didapatkan setiap tahun di hari raya, baik mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta, tapi tau nggak sih lo fakta-fakta unik di balik tradisi THR.
Kebijakan THR ini ternyata hanya ada di Indonesia. Pencetus THR ini adalah Soekiman Wirjosandjojo, seorang politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada era kepemimpinan ir. Soekarno. Pada awalnya THR hanya diberikan kepada para pegawai negeri, namun berjalannya waktu THR diberikan kepada semua pegawai baik pegawai negeri, swasta maupun pegawai yang hanya bekerja dengan kontrak kerja.
Tabu nggak tabu poin ini juga perlu dibahas untuk menambah wawasan kita soal THR. Ternyata sebelumnya THR hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri, seperti yang telah saya bahas di poin pertama tadi.
Terus tau nggak sih lo siapa kapal penggerak yang memperjuangkan hak THR yang sebelumnya hanya diberikan untuk pegawai negeri sekarang juga diberikan kepada pegawai swasta. Ternyata oh ternyata kapal penggerak yang memperjuangkan hak tersebut adalah organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yaitu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). SOBSI ini adalah organisasi teman dekat PKI yang sama-sama memiliki ideologi kiri.
Pada waktu itu (SOBSI) menentang ketidakadilan negara terhadap THR yang hanya diberikan kepada pamong praja (sekarang PNS). Padahal mereka para buruh, juga sama-sama bekerja.
Tau nggak kalau THR itu diatur oleh undang-undang? Sejarah tentang THR pada awalnya diatur peraturan yang ditulis oleh Perdana Menteri kedelapan Indonesia, yang membuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya yang saat itu hanya berlaku untuk Pegawai Negeri. Kemudian para buruh menuntut pemerintah untuk mengakomodir, akhirnya pemerintah lewat Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran pada Tahun 1954 tentang THR yang juga berlaku kepada para pekerja swasta. Namun, peraturan dalam selebaran surat tersebut ternyata hanya berisi imbauan, Artinya perusahaan swasta tidak wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Lambat laun pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja memberikan peraturan baru bahwa semua pekerja swasta wajib mendapatkan kan THR dari perusahaannya dan sekarang peraturan tersebut disempurnakan lagi bahwa dalam pembayaran THR kepada pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Tau nggak Civs? Ternyata THR itu bukan hanya untuk pegawai yang beragama Islam dan adanya tidak hanya saat menjelang hari raya lebaran, bagi pegawai yang beragama Kristen THR diberikan saat hari raya Natal, bagi pegawai yang beragama Hindu THR diberikan menjelang Hari Raya Nyepi, bagi karyawan Budha THR diberikan saat Hari Raya Waisak, bagi karyawan yang beragama Konghucu THR diberikan saat Hari Raya Imlek, dst.
Besaran THR presiden Jokowi ditetapkan sekitar Rp62 juta, Sementara itu, wakil presiden KH. Ma'ruf Amin sekitar Rp 42,16 juta, kemudian besaran THR para menteri Indonesia sekitar Rp. 18juta. Sementara itu, besaran gaji dan THR yang akan diterima anggota DPR sekitar Rp18 juta sama dengan gaji menteri.
Gimana Civs sudah dapat THR apa belum nih? Jika belum kamu boleh lho melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), karena Kemenaker telah mempersiapkan posko khusus buat laporan para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Langsung saja datang ke posko di kantor Kemenaker atau bisa lewat online di www.poskothr.kemnaker.go.id. (*/)