In Depth

UNDANG-UNDANG MELARANG KITA MEMBAWAKAN LAGU ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM?

Apakah kita boleh membawakan lagu orang lain di tempat umum? Sebenernya boleh-boleh aja, tapi simak dulu nih ketentuannya menurut Undang-Undang!

title

FROYONION.COM - Akhir pekan kemarin, grup musik Soneta dan Rhoma Irama sempat viral saat tampil dalam konser Deep Purple di Edutorium UMS Solo, Jawa Tengah. 

Saat baru saja tampil membawakan lagu pembuka, mereka langsung dihentikan oleh kru Deep Purple karena menyelipkan melodi dari intro lagu legendaris Smoke on the Water. Sesaat setelahnya, Rhoma Irama dan Soneta tampak langsung berganti membawakan lagu lain.

Menurut netizen, Rhoma Irama keliru lantaran tidak melakukan koordinasi dengan pihak Deep Purple sebelum membawakan lagu terkait. Dan nggak sedikit juga yang memuji profesionalisme beliau di atas panggung setelah kejadian tersebut.

ATURAN MEMBAWAKAN LAGU ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG

Sudah bukan rahasia lagi bahwa membawakan lagu yang telah direkam/dibawakan oleh artis lain adalah hal yang marak saat ini. Biasanya, musisi-musisi baru melakukan hal ini dengan tujuan untuk memperlancar interaksi dengan penonton lantaran lagu yang dibawakan lebih familiar di telinga mereka.

Tapi sayangnya, banyak musisi yang masih kurang aware dengan Hak Kekayaan Intelektual saat hendak membawakan lagu orang lain di tempat umum. 

Untuk membahas lebih jauh hukum soal “membawakan lagu orang lain”, kita perlu breakdown sedikit tentang hak pencipta lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014).

Menurut Pasal 1 UUHC 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk penciptanya sendiri, ada dua hak yang timbul dari lagu yang diciptakan, yaitu Hak Moral dan Hak EkonomiHak Moral menurut Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UUHC 2014). Hak ekonomi Pencipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 adalah untuk melakukan:

a.    Penerbitan Ciptaan;

b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c.    Penerjemahan Ciptaan;

d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f.     Pertunjukan Ciptaan;

g.    Pengumuman Ciptaan;

h.    Komunikasi Ciptaan; dan

i.      Penyewaan Ciptaan.

Untuk kasus Rhoma Irama dan Soneta Group yang membawakan melodi lagu “Smoke on the Water” pada ruang publik (dan dibayar), maka tindakan ini termasuk sebagai Pengumuman Ciptaan seperti yang sudah disebut pada pasal 9 ayat (1) huruf g.

Nah, untuk orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: 

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tapi membawakan lagu orang lain di tempat umum tidak akan termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika tidak mendapat keberatan dari pencipta. Hal ini tertuang dalam Pasal 43 UUHC huruf d yang berbunyi: "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut."

Jadi, dari penjabaran berdasarkan UUHC 2014 di atas, bisa disimpulkan bahwa membawakan lagu milik orang lain sebenernya boleh-boleh aja, asalkan kita sudah izin sama pihak pencipta lagu aslinya dan mereka menyatakan nggak keberatan akan hal itu.

Kalo dilihat sepintas memang kompleks, tapi hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pencipta lagu (atau karya intelektual lain secara keseluruhan). Kalau semua bisa aware dengan hal ini, mungkin ke depannya orang tua kita nggak ragu lagi kalo anaknya mau jadi seniman~  (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Ronald

Half mature music producer / rapper