Esensi

BENER NGGAK SIH KERJA DI OUTSOURCING ITU NGGAK BANGET, BIKIN KARIR STUCK?

Banyak yang bilang bekerja di outsourcing itu buang-buang waktu karena tidak bisa menjadi karyawan tetap. Pegawai BPO pun rentan sekali kena PHK. Kira-kira benar nggak ya faktanya seperti itu?

title

FROYONION.COM – Outsourcing telah menjadi pilihan bagi banyak professional dan juga fresh graduate di berbagai bidang. Meskipun terkesan menjanjikan, kenyataannya bekerja melalui outsourcing juga memiliki resiko rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Hal ini karena para pekerja ini bisanya hanya diberikan status sebagai karyawan kontrak dan tidak bisa menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan yang menaunginya.

Ibarat kata mereka akan tetap menjadi ‘karyawan kontrak abadi’.

Kebanyakan pelamar di perusahaan alih daya biasanya adalah para fresh graduate. Bagi para lulusan baru, mencari pekerjaan tidak semudah yang diharapkan.

Meskipun telah mengirim banyak lamaran, kesempatan diterima jarang terjadi, terutama bagi yang ingin berkarir sesuai jurusan kuliah.

Oleh karena itu, banyak yang beralih ke lowongan perusahaan outsourcing yang memiliki persyaratan kualifikasi lebih sederhana dan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Pekerjaan dari perusahaan alih daya ini jadi andalan ribuan fresh graduate. Walaupun bukan pekerjaan ideal, namun kebutuhan SDM-nya cukup tinggi. Sehingga peluang diterima cukup besar.

Menurut seorang pekerja di perusahaan alih daya, Ega yang diwawancarai oleh Froyonion mengaku sempat kaget dengan tingginya pergantian karyawan di perusahaan outsourcing.

Mereka umumnya menggunakan kontrak jangka pendek, mulai dari tiga, enam bulan hingga satu tahun saja.

“Awalnya, kami dan teman-teman dapat kontrak tiga dan ada yang enam bulan, tapi setelah satu bulan banyak yang dipecat. Saya kaget banget di situ,” ujar mantan pegawai outsourcing tersebut.

Durasi kontrak seolah tidak menjamin rasa aman, dengan isu PHK dadakan selalu muncul setiap bulan di antara para pekerja.

BACA JUGA: MANJAKAN MATA DENGAN ‘HEALING’ DI 4 PAMERAN SENI GRATIS DI WISMA GEHA JAKARTA

Alasan paling umum rekan kerjanya tersebut di lay-off mendadak karena tidak perform selama berada di perusahaan tersebut. Entah karena tidak memenuhi target atau memang tidak sesuai dengan kemauan perusahaan outsourcing.

Dari alasan-alasan inilah banyak yang menganggap bahwa perusahaan outsourcing nggak banget untuk karir kamu kedepannya.

Tapi apakah benar kalau kerja di perusahaan alih daya bikin karir kamu stuck dan tidak bisa berkembang? Yuk kita bahas.

SEJARAH PERUSAHAAN OUTSOURCING?

Perusahaan outsourcing atau alih daya adalah perusahaan yang menyediakan layanan atau sumber daya manusia kepada perusahaan lain. Perusahaan yang menyewa jasa outsourcing disebut sebagai "klien" atau "pemberi tugas," sementara perusahaan outsourcing disebut sebagai "penyedia layanan" atau "mitra outsourcing."

Layanan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing dapat mencakup berbagai bidang, seperti TI (Teknologi Informasi), SDM (Sumber Daya Manusia), keuangan, pemasaran, layanan pelanggan, dan banyak lagi. Pemilihan outsourcing dapat membantu perusahaan fokus pada inti bisnisnya sambil mengalihkan fungsi-fungsi non-inti atau yang membutuhkan keahlian khusus kepada penyedia layanan yang ahli di bidang tersebut.

Di Indonesia sendiri, sejarah outsourcing tidak lepas dari nama Presiden ke-5 kita, Megawati Soekarnoputri. Loh kok bisa?

Salah satu kebijakan Megawati selama menjabat sebagai Presiden RI yang cukup mengundang kritik pedas hingga kini adalah diperkenalkannya sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Menyadur dari Kompas.com pada periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan outsourcing yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui UU Ketenagakerjaan ini, Megawati mengatur secara sah keberadaan perusahaan outsourcing di Indonesia. Sebelum diakui secara hukum oleh negara, praktik outsourcing telah umum digunakan di berbagai sektor industri.

Masyarakat juga sering merujuk padanya sebagai usaha pemborongan atau dengan istilah lain, kontraktor.

Setelah diresmikan melalui UU Ketenagakerjaan, perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang memiliki bentuk badan hukum diwajibkan untuk mematuhi hak-hak pekerja. Undang-undang ini juga mengatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

BACA JUGA: SAJIAN KOMEDI DALAM FILM ‘AGAK LAEN’ SIAP MEMBUAT PENONTON TERTAWA

Salah satu yang paling dikecam adalah kemungkinan buruh kehilangan tunjangan pekerjaan seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.

Sejak maraknya praktik outsourcing, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei selalu menyertakan penghapusan outsourcing sebagai salah satu tuntutan.

Pada 2009 lalu, Megawati mengakui kebijakan yang ia ambil itu keliru. Menjelang Pemilu 2009—yang mana ia masuk sebagai kandidat capres—Megawati berjanji akan menghapus sistem outsourcing jika ia terpilih sebagai presiden. Sayang, ia kalah dalam pemilu kala itu.

KEKURANGAN KERJA DI DI OUTSOURCING, BENARKAH BIKIN KARIER MANDEK?

Sampai saat ini isu soal penghapusan sistem outsourcing terus digaungkan oleh para pekerja buruh Indonesia. Dalam peringatan Hari Buruh, rutin setiap tahun para buruh berunjuk rasa menyerukan haknya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dikutip dari emitennews.com, mengatakan menggerakkan 50 buruh pada Senin 1 Mei 2023 untuk mengadakan aksi demo. Mereka memadati jalanan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi menyuarakan tujuh tuntutan. Salah satunya adalah menuntut penghapusan outsourcing atau tenaga alih daya serta tolak upah murah.

Sebegitunya ditolak, berikut adalah beberapa kekurangan sistem outsourcing yang sering dikeluhkan para pekerja.

Pemahaman Jobdesk hanya Bersifat Teknis, meskipun outsourcing menawarkan berbagai proyek, terkadang keterampilan yang dikembangkan cenderung bersifat spesifik pada tugas yang sedang dihadapi, tanpa memberikan pemahaman mendalam atau keahlian lintas bidang yang diperlukan untuk pertumbuhan karir yang berkelanjutan.

Ketidakpastian Kerja Status Karyawan, outsourcing sering kali membuat karyawan menghadapi ketidakpastian status pekerjaan, di mana kontrak yang berubah-ubah dan proyek-proyek yang berakhir dapat mengakibatkan kekhawatiran tentang keberlanjutan karir dan peluang mendapatkan posisi tetap.

Kesulitan Jadi Status Karyawan Tetap, karyawan outsourcing seringkali mengalami kesulitan dalam menjembatani kesenjangan menuju status karyawan tetap. Kebijakan perusahaan atau ketergantungan yang kuat pada klien dapat menjadi penghalang bagi mereka yang bermimpi menjadi bagian permanen dari tim internal.

Ketidakpastian Tunjangan, seringkali, karyawan outsourcing menghadapi tantangan dalam mendapatkan manfaat seperti jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan keuntungan lainnya yang sering dianggap sebagai hak oleh karyawan tetap di perusahaan.

Tantangan Dalam Membangun Jaringan Profesional, outsourcing mungkin tidak selalu memberikan peluang yang sama untuk membangun jaringan profesional yang kuat seperti yang dapat diakses oleh karyawan tetap di suatu perusahaan. Hal ini dapat membatasi peluang untuk mendapatkan rekomendasi dan dukungan dari kolega di industri.

WORTH IT NGGAK SIH KERJA DI BPO?

Lantas gimana ya kira-kira pengakuan dari para pekerja outsourcing tersebut? Froyonion mendapat kesempatan mewawancarai beberapa ex-karyawan perusahaan alih daya. Kami mencoba menggali bagaimana prospek karier mereka selama bekerja under outsourcing.

Seorang mantan pekerja outsourcing sebut saja Mawar mengaku bahwa dirinya sempat menjadi karyawan selama kurang lebih satu tahun di perusahaan alih daya.

BACA JUGA: THE PANTURAS SIAP MENYAMBANGI 5 KOTA LEWAT TUR ‘SAIL & CONNECT’

Ia mengaku ditempatkan di salah satu perusahaan digital bank sebagai staff customer service.

“Sebelum e outsourcing kurang lebih 1 thn,” ujarnya.

Saat ditanya soal kekhawatiran lay-off mendadak, ia mengatakan bahwa pada awalnya tak memiliki pikiran negatif apapun soal perusahaan alih daya karena memang ia juga baru mengetahui soal dunia Business Process Outsourcing (BPO) atau outsourcing saat dirinya terjun langsung diterima di perusahaan tersebut.

“Karena aku dulu baru aja ngerti apa itu dunia BPO atau outsourcing jadi nggak mikir nyampe situ, yang penting kerja aja,” paparnya.

Setelah, PHK mendadak tersebut tampaknya ia masih penasaran dengan perusahaan outsourcing, ia pun kembali menjadi karyawan di perusahaan alih daya lain. Namun, sayang nasibnya tak mujur, ia kembali kena lay-off.

“Sampai pada akhirnya aku juga mengalami sendiri, gimana rasanya di PHK pada waktu under outsourcing selama beberapa bulan,” jelas Mawar.

“Tapi aku ditawari lagi outsourcing lain selama berapa bulan, terus end contract untuk perusahaan outsourcing ku yang kedua ini,” tambahnya.

Setelah dua kali di PHK oleh perusahaan outsourcing, kini Mawar sudah tidak bekerja di bawah naungan outsourcing. Buah penantiannya tidak sia-sia, kini ia mengaku telah diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan klien yang dahulu menaunginya.

”After 2 outsourcing yang menaungiku, sekarang aku under perusahaan langsung,” ujarnya.

Saat ini ditanya kok bisa ia bisa menjadi kartap di perusahaan yang dulu menjadi klien di perusahaan BPO yang menaunginya, Mawar mengaku mungkin ini adalah sebuah keberuntungan dan juga buah kesabarannya.

“Soalnya nggak semua sing ditawari, cuma beberapa yang achieve target,” tandasnya.

Terakhir, menyoal soal worth it atau engga kerja di BPO, Mawar menjelaskan memang ada perbedaan yang cukup ketara saat dirinya di bawah outsourcing dan tidak.

“Soalnya aku dulu di outsourcing dan sekarang di perusahaan langsung jadi ya kerasa bedanya. Dari salary beban kerja, lingkungan kerja beda banget. i bilang worth it ya worth it, dibilang nggak ya nggak. Karena dari perusahaanku aku ngerasa tekanan e lebih tinggi saja kalau under outsourcing ketimbang under perusahaan langsung” paparnya.

Sementara itu, salah satu mantan karyawan BPO, Ega mengaku karirnya tidak semulus yang dialami oleh Mawar.

Pada awalnya, ia mendaftar sebagai seorang staff marketing di perusahaan BPO pada tahun 2020.

Ia mengaku menekuni pekerjaan ini selama kurang lebih tiga tahun dan menjabat sebagai staff marketing di salah satu perusahaan bank swasta terbesar di Indonesia.

“Jabatan terakhir saya di sana terakhir manajer area marketing,” katanya.

Ega mengaku pada awalnya memang bekerja di sana cukup menyenangkan dan menantang, ia yang mulanya hanya staff marketing biasa kemudian diangkat menjadi supervisor dan kemudian menjadi manager.

Meski punya jabatan yang cukup tinggi, bayangan soal PHK selalu menghantuinya, sudah tiga tahun berlalu ia tidak bisa menjadi karyawan tetap karena under BPO.

“Saya sudah tiga tahun di sana dan tidak bisa menjadi kartap, seleksi internalnya sangat ketat sekali jadi sulit untuk ditembus,” ujar Ega.

“Meskipun saya punya track record bagus, saya tidak yakin bisa diangkat oleh perusahaan klien secara langsung,” kata pria 27 tahun ini.

Ia juga mengatakan bahwa nggak ada salahnya mencoba kerja di BPO, tapi ia memperingatkan untuk tidak terlalu terpaku. Jika hanya untuk batu loncatan saja masih okay banget menimbang kalau kamu masih lulusan baru.

BACA JUGA: ‘PENYELAM HANDAL’ HINGGA ‘APOTEK TUTUP’, INILAH 15 FRASA POPULER DI MEDIA SOSIAL

“Kalau soal mending di BPO atau enggak, sebenarnya mending nggak si kalau untuk jangka Panjang. Tapi kalau pengen nyoba nyari pengalaman okay aja,” tambahnya.

PEMERINTAH KELUARKAN ATURAN BARU SOAL OUTSOURCING

Pemerintah saat ini telah menyetujui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja 2023) pada Maret 2023.

Terjadi perubahan terhadap Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terkait outsourcing.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membatasi outsourcing pada pekerjaan tertentu (non-core), yaitu pekerjaan yang dilakukan terpisah dari kegiatan utama, dengan perintah dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

UU Cipta Kerja 2020 menghapus pembatasan tersebut, memungkinkan pekerjaan utama (core) atau penunjang (non-core) sebagai objek outsourcing sesuai kesepakatan tertulis.

Namun, UU Cipta Kerja 2023 kembali mengubah pembatasan tersebut, khususnya pada Pasal 64 ayat (2) dan (3), dengan menetapkan bahwa "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Saat ini, praktik alih daya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP No. 35/2021").

Meskipun begitu, ketentuan terkait core dan non-core masih belum jelas.

Menyadur dari Hukum Online, UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 menetapkan tanggung jawab penuh terhadap pekerja outsourcing pada perusahaan penyedia jasa outsourcing.

UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan pekerjaan bagi pekerja outsourcing dan mencantumkan klausul TUPE (transfer of undertaking protection of employment) dalam perjanjian PKWT. TUPE memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing ketika terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Saat ini, pelaksanaan kegiatan outsourcing masih mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, dan peninjauan terus dilakukan terkait implementasi pembaruan perjanjian outsourcing serta pemantauan update regulasi dan revisi PP No. 35/2021.

BACA JUGA: 4 BRAND YANG ‘BANTING SETIR’ DAN MENGUBAH HALUAN BISNISNYA

Sebenarnya bekerja di perusahaan outsourcing mungkin bisa kamu gunakan sebagai batu loncatan kamu. Apalagi bagi kamu lulusan baru yang kurang pengalaman.

Di BPO kamu akan mendapat relasi dan juga ilmu baru dari perusahaan klien untuk selanjutnya bisa kamu gunakan untuk mendaftar di perusahaan impianmu kedepannya.

Lagi pula tidak ada salahnya mencoba, jika dilihat dari klien-klien BPO ini cukup mentereng mulai dari startup  hingga perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Intinya gunakan saja kesempatan bekerja di BPO sebaik mungkin, raup ilmu di sana.

Perlu diingat juga, sebelum memilih outsourcing sebagai jalur karir, penting bagi kamu untuk memahami tantangan yang mungkin dihadapi.

Meskipun outsourcing menawarkan pro dan kontra, kebijaksanaan dalam mengelola harapan dan memilih jalur karir yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dapat menjadi kunci untuk mengatasi tantangan dan meraih kesuksesanmu di masa depan. (/*)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Anandita Marwa Aulia

Hanya gadis yang suka menulis