In Depth

AKHIR KASUS SENGKETA ‘OPEN MIC INDONESIA’ YANG KEMBALI MENJADI MILIK PUBLIK, ADJIS ‘DOA IBU’: LEGA DAN SENANG

Panjangnya sengketa merek dagang ‘Open Mic Indonesia’ akhirnya menemui titik terang. Kini merek yang dulunya dimiliki oleh Ramon Papana akhirnya kembali dimiliki publik. Tak akan ada lagi somasi ‘salah sasaran’ yang justru merugikan komika dengan intrik menyejahterakan stand-up comedy Indonesia.

title

FROYONION.COM Pada 28 Mei 2013 silam, Ramon P. Tommybens atau yang dikenal sebagai Ramon Papana mendaftarkan ‘Open Mic Indonesia’ sebagai merek dagang. Pengajuan Ramon tersebut pun resmi tercatat sejak 5 Juni 2015 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sepuluh tahun kemudian, Ramon harus menerima kenyataan pahit bahwa Hak Kekayaan Intelektual dalam merek dagang ‘Open Mic Indonesia’ itu harus dicabut karena gugatan publik khususnya komika yang merasa terdampak. 

Pasalnya, istilah open mic sangat general dan umum dipakai di kalangan stand up comedy. Open mic sendiri adalah sebutan untuk acara yang memperbolehkan semua orang untuk memberikan jokes, nyanyi, baca puisi, atau lainnya di atas panggung. 

Sejarah open mic di Indonesia tak bisa dipungkiri memang bermula dari sebuah cafe milik Ramon, Cafe Comedy. Di cafe ini pula Raditya Dika, Pandji Pragiwaksono, dan Ernest Prakasa pertama kali menceritakan lelucon-lelucon yang kini membesarkan nama mereka. 

Karena ramainya acara yang digelar Ramon ini, ia pun digandeng oleh Kompas TV untuk membuat program Stand Up Comedy Indonesia (SUCI). Lagi-lagi acara ini sukses digelar. Ramon pun berniat untuk mendaftarkan SUCI ke DJKI. Malang, pengajuan itu ditolak. 

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," jelas Ramon dikutip dari Kompas

Sebab itulah Ramon mengajukan ‘Open Mic Indonesia’ yang tahun lalu menuai banyak keresahan hingga gugatan dari publik terutama komika Indonesia. 

BAGAIMANA DASAR HUKUMNYA?

Selidik punya selidik, Ramon sempat bersaksi bahwa tujuannya mendaftarkan ‘Open Mic Indonesia’ ke DJKI adalah untuk mendukung perkembangan stand up comedy di Indonesia sekaligus mencegah penyalahgunaan sebutan tersebut di luar kalangan seniman. 

Jika diulas dasar hukumnya, menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Pengajuan ‘Open Mic Indonesia’ dengan nomor permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

Alih-alih mendukung perkembangan, langkah Ramon ini justru meresahkan hingga merugikan para komika. 

Penggunaan sebutan umum yang didaftarkan sebagai Hak Merek Dagang milik Ramon ini menyebabkan berbagai somasi ke beberapa acara yang memakai kata-kata open mic. Salah satunya adalah Mo Sidik yang mendapat somasi tuntutan Rp1 miliar karena sempat menggelar open mic pada tahun 2019 lalu. 

“Istilah open mic itu bukan cuma dipakai di stand up comedy aja. Tapi dipakai juga di acara komunitas puisi, dipakai juga untuk acara di beberapa cafe yang ada jamming musik. Makanya ini bukan cuma perjuangan Stand Up Indo, tapi juga banyak pihak,” tutur Adjis selaku Presiden Stand Up Indo saat diwawancarai Froyonion secara daring pada Selasa (12/4) lalu. 

KEMBALI JADI MILIK MASYARAKAT

Angin segar akhirnya berhembus bagi mereka yang telah berjuang. Pada Kamis, 6 April 2023 lalu, kasus gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ resmi tidak lagi menjadi milik Ramon Papana. 

Adjis ‘Doa Ibu’ sebagai perwakilan dari Stand Up Indo mengaku merasa senang dan lega atas berakhirnya perjuangan mereka yang melelahkan ini.

“Kalau ditanya semelelahkan apa, lelah banget ya. Secara resmi kita sudah melalui 224 hari kalender untuk fight kasus ini. Tapi sebenarnya kita udah menghadapi masalah ini sejak tahun 2013 dan 2015 dia (Ramon Papana) udah mulai ngirim-ngirim somasi. Jadi udah 8 tahun kami berjuang. Gua pribadi udah cukup bersabar sampai akhirnya dapet kesempatan jadi Presiden Stand Up Indo dan gua pikir, ini nih waktunya. Tapi akhirnya terbayar berlipat ganda dengan putusan kemarin (6/4),” jelasnya. 

Adjis juga turut menuturkan pendapatnya bahwa nama ‘Open Mic Indonesia’ tidak bisa dimiliki satu orang saja. Maka putusan ini juga turut menjadi kabar baik bagi aktivitas komika di Indonesia khususnya komunitas Stand Up Indo yang dipimpin Adjis. 

“Dampaknya tentu positif banget karena temen-temen komika jadi makin percaya diri dan percaya kalau mereka tergabung di komunitas yang tepat di Stand Up Indo. Mereka juga jadi semangat buat open mic lagi apalagi para komika yang ada di daerah. Karena bayangin aja, cafe-cafe di Jakarta aja ketakutan untuk bikin acara open mic, apalagi yang ada di daerah,” tuturnya. 

Jika dianalogikan, menurut Adjis, putusan ini ibarat izin dalam beribadah. Sungguh sebuah kemenangan atas perjuangan yang melelahkan. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Grace Angel

Sehari-hari menulis dan mengajukan pertanyaan random ke orang-orang. Di akhir pekan sibuk menyelami seni tarik suara dan keliling Jakarta.