Kalau ditanya soal kesejahteraan, kreator konten emang bukan profesi yang jadi idaman mertua. Buktinya kalo mau utang KPR ke bank juga susah. Tapi ada kabar baik dari menkumham kita. Apaan tuh?
FROYONION.COM - Yasonna Laoly, Menkumham mengumumkan bahwa kini produk kreatif yang termasuk dalam kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan pinjaman bank, dari lagu hingga konten Youtube.
Berita industri kreatif Indonesia hari ini punya kabar gembira buat lo yang bekerja di industri media kreatif. Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengumumkan bahwa kini karya yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan buat mengajukan pinjaman di bank.
Mulai dari lagu hingga konten yang lo unggah di Youtube dan mendapat jutaan viewers, bisa lo jadikan jaminan.
Pinjaman tersebut termasuk dalam fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Juli lalu.
Jika sebelumnya para pekerja kreatif, musisi dan seniman, kesulitan mengajukan pinjaman ke bank, lantaran sebagai pekerja seni penghasilan mereka nggak menentu. Meskipun penghasilan beberapa dari mereka bisa dibilang nggak sedikit.
Berbeda dengan PNS yang punya sumber pemasukan yang pasti dan minim risiko terkena PHK. Sebagai PNS jika lo lagi butuh uang buat usaha misal, lo hanya perlu menggadaikan SK punya lo di bank dan dapat duit.
Gue masih ingat betul, satu hari ada cerita Budi Doremi ditolak saat hendak kredit HP karena mencantumkan musisi sebagai profesinya. Begitu pula Ardhito Pramono yang pengajuan KPR-nya ditolak oleh pihak bank.
Keduanya mengeluhkan, padahal sama-sama taat bayar pajak, tapi kenapa para pekerja seni ini nggak dapat mengajukan pinjaman?
Untuk dapat menjadi jaminan, karya intelektual tersebut mesti didaftarkan hak ciptanya. Nantinya, para pemilik karya tersebut akan mendapatkan sertifikat hak cipta atas karyanya yang nantinya bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman.
Akan tetapi pertanyaannya kini, apakah konten kreatif layak dijadikan jaminan?
Banyak pihak masih meragukan kelayakan konten kreatif untuk dijadikan jaminan. Masih ada pertanyaan, bagaimana bank akan menentukan nilai dari sebuah konten kreatif.
Dibandingkan dengan tanah atau rumah yang kerap jadi jaminan dalam pengajuan pinjaman, nilai dari sebuah konten kreatif nggak punya harga yang pasti.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dikabarkan masih mengkaji bagaimana kelayakan konten kreatif menjadi jaminan pinjaman, mengingat ini hal baru dan masih banyak prosedur yang nggak tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, sebagaimana dilansir dari situs Kompas.com.
"Terkait prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (termasuk konten YouTube) jadi jaminan kredit (utang) ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Senada dengan Dian, Karim Taslim seorang pengamat ekonomi digital dan industri media kreatif, dilansir dari Tempo.co mengatakan, "Kalau kita bicara aset tangible, itu lebih mudah misalnya properti atau kendaraan itu lebih mudah secara valuasi karena selalu ada pembanding tapi kalau bicara HAKI akan lebih susah memberikan valuasi," ujarnya.
Hal lain yang dipertanyakan Karim Taslim berikutnya adalah bagaimana jika si debitur gagal membayar pinjamannya, kemudian konten Youtube itu disita oleh bank, siapa yang bakalan mengelola akun Youtube tersebut supaya tetap punya nilai? Dan jika sudah dikelola pihak lain, apakah konten Youtube itu akan masih punya nilai yang sama seperti saat dikelola oleh kreator yang lama?
Sebagai misal, konten gaming yang dikelola seorang influencer, jikapun nantinya disita, siapa yang bakal mengelola akun Youtube tersebut supaya tetap menghasilkan pendapatan? Lagi pula, bukankah kreator yang gagal membayar pinjaman, bisa dengan mudah membuat akun baru untuk kemudian diisi dengan konten yang baru pula?
Jikapun akun tersebut nantinya dijual ke influencer lainnya, berapa harga yang layak mengingat ada kemungkinan jumlah subscriber-nya bakal turun saat berada di influencer lama. Karena beda orang, beda fans. Belum lagi kalau konten yang dibikin berbeda. Nggak mungkin kan yaa, fans gaming disuruh nonton demo masak, misal.
Jika melihat semua keraguan ini, bisa dibilang nggak semua konten Youtube bisa dijadikan jaminan. Atau lebih tepatnya, nggak semua produk kreatif bisa dijadikan jaminan.
Gue rasa produk kreatif yang bisa dijadikan jaminan, kemungkinan besar adalah film dan musik/lagu juga buku. Tiga produk kreatif tersebut yang sekarang ini nilainya bisa diraba dibandingkan konten Youtube atau lukisan, misal, karena ketiganya sudah punya pasar. Utamanya lagu.
Seperti yang kita tahu, tahun lalu presiden telah mengesahkan PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Dengan aturan ini, musisi bisa mendapat hasil jerih payahnya membuat lagu/musik ketika karyanya dikomersilkan pihak lain, misalnya tempat karaoke dan cafe. Dengan begini, nilai sebuah lagu/musik seorang musisi bisa dihargai cukup tinggi.
Meski mekanisme pemberian pinjaman dengan jaminan konten kreatif masih belum jelas bakal seperti apa, mengingat OJK masih mengevaluasinya, kabar ini merupakan kabar gembira bagi kalian yang menggantungkan hidup pada industri media kreatif Indonesia. Pokoknya, senang aja dulu lah. (*/)
BACA JUGA: APAKAH MASIH PERLU KULIAH FILM PADAHAL LO BISA BELAJAR HAL ITU DARI YOUTUBE?