Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sempat memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk mendanai sejumlah sektor industri kreatif. Tapi rupanya ada solusi lain yang bisa membantu industri kreatif Indonesia kita untuk bisa lebih berkembang.
Akhir-akhir ini Indonesia lagi giat-giatnya mengembangkan sektor industri kreatif Indonesia. Di dalamnya ada 17 sub-sektor yang berharap banyak sama negara ini supaya mereka bisa lebih maju. Terlebih saat diterpa pandemi yang tentunya mempengaruhi semua sektor industri untuk bisa berkembang secara maksimal.
Melihat hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nggak tinggal diam. Walaupun fokus utama 2021 adalah untuk memperkuat sektor kesehatan demi merdeka dari Covid-19, tapi industri kreatif yang aktivitasnya banyak terhambat karena pandemi juga butuh solusi pasti.
Kemenparekraf pun akhirnya memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada tahun 2021 lalu. BIP ini dibagi lagi menjadi dua yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Bedanya, kalau BIP Reguler menargetkan 6 sub-sektor industri kreatif Indonesia sebagai penerima bantuan, yaitu game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata. Dana bantuan yang akan diterima adalah maksimal Rp200.000.000/ penerima yang bisa digunakan untuk sewa kantor, beli alat yang dibutuhkan, beli software, sampai gaji karyawan juga bisa pakai dana ini. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang bisa lo baca di sini.
Sedangkan BIP JPU berfokus untuk memberikan dana bantuan ke sub-sektor kuliner, kriya, dan fesyen saja. Jumlah bantuan dana yang bisa diterima adalah Rp20.000.000/penerima yang digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan usaha agar memenuhi target yang sudah ditetapkan. Beberapa ketentuan BIP JPU juga berbeda dengan BIP Reguler.
Seperti yang terjadi di dana-dana bantuan pemerintah lainnya, kayak bantuan sosial misal, pasti menuai beberapa komentar ragu dan kecewa dari masyarakat. Termasuk soal BIP Kemenparekraf ini.
Dikutip dari PortalSulut.com, ada salah satu pelaku industri kreatif Indonesia yang mengekspresikan rasa kecewanya dengan berkomentar di Instagram @kemenparekraf.ri, “TIDAK TEPAT SASARAN! JELAS KAMI PELAKU KULINER DI DEKAT CANDI BOROBUDUR! EEE...KOK TIDAK LOLOS! YANG JAUH DARI TEMPAT WISATA LOLOS!!” tulis @baswara.lesmana.
Menurutnya, dana bantuan yang diberikan masih belum tepat sasaran dan mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan untuk menentukan penerima bantuan.
Terlepas dari proses verifikasi yang memang prosesnya tidak diberitakan secara transparan, bisa kita lihat bahwa masih ada hambatan dalam penyaluran dana bantuan agar lebih tepat sasaran.
Maka, cara Inggris untuk membentuk Arts Council England sebagai solusi lain bisa bisa diterapkan. Arts Council England adalah agen independen yang disponsori oleh Departemen Digital, Budaya, Media, dan Olahraga yang berfokus pada bidang investasi guna memberikan dana bantuan kepada pelaku sektor pariwisata dan kreatif untuk bisa lebih berkembang.
Perbedaannya dengan sistem BIP Kemenparekraf, dana bantuan yang diberikan bukan hanya berasal dari dana pemerintah, tapi juga lembaga funding bernama National Lottery. Lembaga ini dikelola oleh Gambling Commission, lembaga independen yang tugasnya mengatur dan mengawasi gambling yang ada di Inggris.
Gambling di sini nggak serta merta mengacu ke perjudian ya. Karena, sebenernya tugas National Lottery adalah memberikan lotre-lotre yang disebarkan ke seluruh penjuru negara. Sifatnya emang hoki-hokian, tapi dengan disalurkannya dana dari National Lottery ke Arts Council England, menjadikan ‘uang kaget’ ini jadi uang yang sangat membantu pelaku ekonomi kreatif.
Selain sumber dana, cara Arts Council England mengkurasi penerima bantuan juga lebih transparan dan beragam karena terdapat berbagai jenis dana bantuan sehingga masyarakat dapat mendaftarkan usahanya ke jenis dana bantuan yang sesuai.
Indonesia juga perlu mempertimbangkan sistem ini, terlebih ketika banyak pelaku industri kreatif Indonesia yang mengharapkan bantuan pemerintah. Dan lagi, mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, industri kreatif Indonesia adalah salah satu sektor industri yang dapat mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat.
Maka dari itu, sudah selayaknya industri kreatif Indonesia mendapatkan perhatian lebih terutama dalam hal pendanaan ini. (*/)